Jumat, 11 September 2009

Zakat Mal

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.

Ketentuan Zakat Maal :

  1. Harta kita sudah mencapai atau melebihi nishab, yaitu seharga 85 gr emas dikali harga emas sekarang (saat menghitung zakat).
  2. Sudah dimiliki dengan jumlah satu nishab itu selama 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang).
  3. Dikeluarkan 2,5% dari total nilai jumlah harta kita, bukan dari batasan nishabnya.
  4. Dikeluarkan akhir tahun kepemilikan.
  5. Jika dalam 1 tahun seluruh jumlah harta kita belum mencapai atau melebihi nishab, maka sebenarnya belum terkena beban zakat. Kalaupun mau, cukup bersedekah saja.
Hitung Zakat Mal anda.......HITUNG......

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkah beri komentar.....
Kata-kata lucu,banyolan, & gaul
Asal jangan!! kata kotor/kasar & SPAM/SAMPAH, Bakal saya hapus tanpa alasan

 

APOLOGIZE....YAA

Sebelumnya saya meminta maaf kepada semua pihak,. dikarenakan tidak semua konten yang saya publikasikan asli buatan saya, maka dari itu saya pastikan mencantumkan link sumber postingan tersebut berasal..,Tujuan saya hanya ingin menyajikan sebuah blog dengan info-info yang mungkin belum pernah diketahui, info-info terkini, dan info-info yang sedang marak dan info yang aneh-aneh.....disini tempatnya----> apabila ada yg tidak puas dan merasa haknya di langgar, harap segera hub saya Via E-mail. Thanks atas kunjungannya *_*

Foto Pengunjung

Tahukah Anda..? Copyright © 2009 WoodMag