Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.
Ketentuan Zakat Maal :
- Harta kita sudah mencapai atau melebihi nishab, yaitu seharga 85 gr emas dikali harga emas sekarang (saat menghitung zakat).
- Sudah dimiliki dengan jumlah satu nishab itu selama 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang).
- Dikeluarkan 2,5% dari total nilai jumlah harta kita, bukan dari batasan nishabnya.
- Dikeluarkan akhir tahun kepemilikan.
- Jika dalam 1 tahun seluruh jumlah harta kita belum mencapai atau melebihi nishab, maka sebenarnya belum terkena beban zakat. Kalaupun mau, cukup bersedekah saja.
Hitung Zakat Mal anda.......
HITUNG......
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkah beri komentar.....
Kata-kata lucu,banyolan, & gaul
Asal jangan!! kata kotor/kasar & SPAM/SAMPAH, Bakal saya hapus tanpa alasan