Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Maret 2010

Gerakan Boikot Bayar Pajak di FB Capai 20 Ribu Pendukung

Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta
- 'Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung BOIKOT BAYAR PAJAK untuk KEADILAN' terus panen pengikut. Tak kurang 20 ribu Facebookers gabung dalam grup yang baru dibuat dua hari lalu tersebut.

Saat detikcom mengunjungi grup tersebut, Sabtu (27/3/2010) pukul 04.00 WIB, total pendukung grup tersebut mencapai 20.029 orang.

Beberapa pendukung menyatakan kegemasannya terhadap Gayus Tambunan yang diduga terkait kasus markus pajak senilai Rp 25 miliar. "Bayar pajak? Yaelah. Mendingan bayarin utang gue noh di warung Bu Bubangun," sindir salah satu anggota grup boikot pajak, Surya Kurniawan.

Berbeda dengan Surya Kurniawan yang sindirannya terkesan tidak serius, salah satu anggota grup, Zoevan Luhut Manik mencoba menjelaskan efektivitas pajak terhadap sang pembayar pajak.

"Bayar pajak itu bagus, asal penggunaannya benar, transparan, logis, tepat sasaran. Tapi kalau tidak jelas penggunaannya, buat apa bayar pajak?" tanya Zoevan.

Satu lagi sindiran kocak ditulis oleh salah satu anggota grup tersebut, Frans Tito. Frans memplesetkan singkatan NPWP menjadi Nilep Pajak Wajip Pajak.

"Daripada bayar pajak, mending beli rujak, kenyang pula," canda Heri Pramiko, pria berkacamata anggota grup boikot bayar pajak.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Tjiptardjo meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan kasus Gayus Tambunan sebagai alasan untuk tidak membayar pajak. Menurut Tjip, orang yang bersalah tetap bersalah. "Apa jadinya negara ini kalau nggak bayar pajak," kata Tjiptardjo.
(anw/anw)
Continue Reading...

Pengamat : Kasus Gayus bikin orang malas bayar pajak

Jakarta–Pengamat Perpajakan Kodrat Wibowo menyatakan, kasus makelar kasus (Markus) pajak senilai Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, berpengaruh buruk terhadap citra pemerintah di bidang pajak. Masyarakat menjadi makin malas membayar pajak karena uang hasil pajak rawan disalahgunakan.

Gayus Tambunan

“Maraknya pemberitaan mengenai Gayus ini akan berefek buruk terhadap upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Karena orang akan berpikir buat apa bayar pajak kalau ternyata uangnya disalahgunakan,” tuturnya, Kamis (25/3).

Kodrat mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak harus segera menjelaskan kepada masyarakat bahwa kasus Gayus ini merupakan permainan oknum yang memanfaatkan celah aturan perpajakan.

“Ini harus segera dijelaskan, agar masyarakat mengerti. Pemerintah harus jelaskan bahwa kasus ini merupakan perbuatan oknum. Masyarakat yang tadinya berharap banyak dari pajak, saat ini jadi antipati,” katanya.

Di samping itu, target penerimaan pajak pemerintah tahun ini juga bisa terganggu. Jadi usaha pemerintah untuk menggiatkan masyarakat untuk membayar pajak akan luntur akibat kasus ini. “Target penerimaan pajak bisa gagal karena orang malas bayar pajak,” tandasnya.

Gayus Tambunan merupakan pegawai pajak dengan golongan IIIA. Namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng diantaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak pada 12 Maret 2010.

Nama Gayus muncul setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar.

http://www.solopos.com
dtc/rif

Continue Reading...

Jumat, 11 September 2009

Zakat Mal

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.

Ketentuan Zakat Maal :

  1. Harta kita sudah mencapai atau melebihi nishab, yaitu seharga 85 gr emas dikali harga emas sekarang (saat menghitung zakat).
  2. Sudah dimiliki dengan jumlah satu nishab itu selama 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang).
  3. Dikeluarkan 2,5% dari total nilai jumlah harta kita, bukan dari batasan nishabnya.
  4. Dikeluarkan akhir tahun kepemilikan.
  5. Jika dalam 1 tahun seluruh jumlah harta kita belum mencapai atau melebihi nishab, maka sebenarnya belum terkena beban zakat. Kalaupun mau, cukup bersedekah saja.
Hitung Zakat Mal anda.......HITUNG......
Continue Reading...

Minggu, 06 September 2009

Cerai Kilat via Internet

Cerai Kilat via Internet akan Didukung Undang-undang

Ilustrasi (oriontech)
Brazil - Urusan cerai yang sering berbelit-belit dan memakan waktu lama kini bisa jadi super cepat berkat internet. Setidaknya itu yang kemungkinan akan terjadi di Brazil di mana proses cerai cukup dengan mengklik mouse dan menyambangi dunia maya.

Ya, Senat Brazil telah menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan proses perceraian dapat didaftarkan dan dibereskan langsung via internet saja.

Inisiatif tersebyt dilakukan dalam rangka mempercepat proses perceraian, memungkinkan pasangan bercerai tanpa pengacara atau mengantre di pengadilan. Tentunya perceraian via internet dilakukan hanya jika pasangan yang ingin cerai setuju menjalani proses online tersebut.

Dikutip detikINET dari Nbc, Jumat (4/9/2009), masih dibutuhkan beberapa proses lagi sebelum undang-undang tersebut dapat diberlakukan luas. Undang-undang perceraian online tersebut masih memerlukan persetujuan dari Brazilian House dan ditandatangani oleh presiden.
( fyk / faw ) Fino Yurio Kristo - detikinet
Continue Reading...

Kamis, 03 September 2009

PHK dan pengunduran diri

Pertanyaan :

Admin hukum online saya seorang karyawan permanent yang bekerja baru sekitar 6 tahun ditempat saya bekerja sekarang. tanggal 08 Juni kemarin seorang direktur tempatku bekerja menawarkan saya untuk pindah ke cabang lain berlokasi di Soroako. Ketika saya bertanya mengenai benefit apa yang saya dapat, jawabannya adalah sama seperti disini (hanya gaji + transport + makan + overtime jika ada). lalu saya katakan bahwa di sana biaya hidup tinggi, selain itu saya terangkan bahwa saya punya keluarga dan tempat tinggal di lokasi saya bekerja sekarang. Jika saya pindah ke soroako saya juga katakan itu sama saja dengan saya bunuh diri (menghitung gaji saya sekarang) lalu ketika saya tanyakan bagaimana jika pilihan saya adalaha menolak, maka jawaban dari direktur saya bahwa posisi saya akan dihapus. lalu ketika saya menanyakan bagaimana hitungannya, jawabannya adalah dianggap mengundurkan diri. Saya meminta waktu berfikir 2 hari. pertanyaan saya: 1. bisakah perusahaan menganggap sebagai pengunduran diri jika saya menolak tawaran itu dengan jawaban yang realistis tadi... 2. Cara apakah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan hak saya? (dalam hal ini saya tidak ingin diberhentikan karena alasan perusahaan yang mengkategorikan saya mengundurkan diri). setelah saya baca UU no 13 th 2003 juga mengenai peraturan perusahaan tempat saya bekerja, maka saya tidak menemukan jika menolak dipindahkan akan dianggap mengundurkan diri. terima kasih..

Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) memang tidak mengatur bahwa salah satu alasan pengunduran diri adalah karena penolakan kebijakan mutasi oleh perusahaan. Oleh karenanya, Saudara dapat merujuk pada ketentuan pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan atau perjanjian kerja bersama.

Biasanya, kebijakan memutasi karyawan adalah hak prerogratif perusahaan. Oleh karenanya tak jarang perusahaan mencantumkan ketentuan bahwa “pekerja harus bersedia ditempatkan di manapun” di dalam peraturan perusahaannya atau di dalam perjanjian kerja. Tak jarang juga ada perusahaan-perusahaan tertentu yang mencantumkan ketentuan sanksi bagi pekerja yang menolak dimutasi. Dengan ketentuan itu selintas terlihat bahwa pekerja harus mengikuti kebijakan perusahaan dalam hal mutasi kerja.

Namun demikian, pasal 31 dan pasal 32 UUK memberikan hak dan kesempatan kepada pekerja untuk ditempatkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan pekerja. Dengan demikian, seharusnya perusahaan juga harus memperhatikan bakat, minat, dan kemampuan seorang pekerja sebelum yang bersangkutan dimutasi.

Mengenai kasus Saudara yang akan dimutasi ke luar kota tetapi tidak mendapatkan tunjangan, Saudara bisa merujuk pasal 88 ayat 1 UUK yang menyebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ditambah lagi ketentuan pasal 15 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan suatu ketentuan dalam perjanjian pekerja-pengusaha yang merugikan kepentingan pekerja akan menjadi batal menurut hukum.

Dengan demikian, ketika saat ini Saudara mendapatkan penghasilkan yang layak, maka ketika dipindahkan pun Saudara seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak pula. Untuk masalah penghidupan yang lebih layak kita bisa merujuk ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2005.

Jika perusahaan menyatakan Saudara dianggap mengundurkan diri karena tidak mau dipindahkan maka Saudara bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di daerah tempat Saudara bekerja. Sebelum ke sana, Saudara harus berusaha menyelesaikan masalah ini secara bipartit (antara Saudara dengan pengusaha) dan tripartit (antara Saudara, pengusaha, dan pihak ketiga antara lain mediator dari dinas tenaga kerja, konsiliator, atau arbiter).

(Bung Pokrol) Sumber :Hukumonline.com

Continue Reading...
 

APOLOGIZE....YAA

Sebelumnya saya meminta maaf kepada semua pihak,. dikarenakan tidak semua konten yang saya publikasikan asli buatan saya, maka dari itu saya pastikan mencantumkan link sumber postingan tersebut berasal..,Tujuan saya hanya ingin menyajikan sebuah blog dengan info-info yang mungkin belum pernah diketahui, info-info terkini, dan info-info yang sedang marak dan info yang aneh-aneh.....disini tempatnya----> apabila ada yg tidak puas dan merasa haknya di langgar, harap segera hub saya Via E-mail. Thanks atas kunjungannya *_*

Foto Pengunjung

Tahukah Anda..? Copyright © 2009 WoodMag