Laporan soal penyimpangan dana BOS di lapangan sebenarnya sudah terang benderang dibeberkan masyarakat melalui media massa. Namun, Depdiknas sepertinya lepas tangan dengan alasan otonomi daerah.
Direktur Pembinaan SMP Depdiknas, Hamid Muhammad, mengemukakan, daftar kasus penyimpangan dalam pelaksanaan program BOS selalu ditelaah secara bertingkat oleh Depdiknas. "Penyimpangan itu terjadi di level mana? Jika terjadi di level daerah, maka sudah ada yang berhak untuk mengatasi masalah itu di tingkat kabupaten dan provinsi," ucapnya.
Depdiknas adalah pembuat tataran kebijakan dan program. Karena itu, lanjutnya, pengawasan Depdiknas adalah pengawasan nasional, pengawasan program, dan pengawasan kebijakan. Tapi pengawasan implementasi itu sudah menjadi tanggung jawab staf pengawas, yaitu BPK, BPKP, dan Bawasda.
Terhadap segala macam kasus penyimpangan dana BOS, katanya, Depdiknas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas pelaksanaan BOS. Depdiknas juga membuka saluran bebas pulsa 0-800-140-1299 dan 021-5725980, sebagai salah satu jalur pengaduan program BOS.
Kita tunggu tindakan nyata sebagai respons pengaduan itu. [W-12]
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/05/14/index.html
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkah beri komentar.....
Kata-kata lucu,banyolan, & gaul
Asal jangan!! kata kotor/kasar & SPAM/SAMPAH, Bakal saya hapus tanpa alasan